Selamat datang di Blog saya,
Masyarakat Indonesia pada saat ini menurut saya tengah berada dalam masa peralihan dari masyarakat primitif (tradisional) menuju masyarakat modern dimana kehidupan masyarakat yang semula berjalan dengan aturan yang simpel dan sederhana menurut pola aturan dilingkungannya sekarang ini harus berhadapan dengan berbagai macam aturan dan ketentuan yang tidak diketahui bahkan tidak dimengerti oleh masyarakat, karena peraturan (perundang-undangan) dibuat tidak mewajibkan masyarakat mengetahui peraturan itu karena cukup dengan diundangkan di Lembaran Negara sebuah peraturan menjadi syah dan dapat dijalankan. Sehingga dengan hal demikian terkadang menjadikan masyarakat tidak mengetahui sebuah peraturan atau dapat disebut sebagai masyarakat yang buta hukum. Hal ini merupakan sedikit ilustrasi mengenai bagaimana masyarakat kita menghadapi hukum. Dan atas dasar itu saya membuat blog ini, dimana saya membuka kepada siapa saja untuk menerima pertanyaan ataupun konsultasi yang menyangkut masalah hukum, semoga blog ini dapat memberikan sedikit pencerahan bagi siapa saja yang membutuhkan.
Senin, 10 Mei 2004
Langganan:
Postingan (Atom)